Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi Perangkat Daerah setelah Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun :

  1. Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan Statistik Sektoral Pemerintah Daerah, koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, meningkatkan kapasitas SDM Pemerintah Daerah dalam meningkatkan mutu statistik daerah yang terintegrasi, membangun metadata statistik sektoral, meningkatkan kapasitas kelembagaan statistik sektoral, mengembangkan infrastruktur dan menyelenggarakan otorisasi statistik sektoral di daerah.

  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi:

    a. Penyusunan pedoman teknis dan standar peraturan Bidang Statistik Sektoral;

    b. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;

    c. Pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu statistik daerah yang terintegrasi;

    d. Pelaksanaan membangun metadata statistik sektoral;

    e. Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;

    f. Pelaksanaan pengembangan infrastruktur;

    g. Pelaksanaan penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral di daerah.

    h. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Bidang Statistik Sektoral;

    i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Statistik Sektoral;

    j. Pelaksanaan dokumentasi dan pelaporan penyelenggaraan Bidang Statistik Sektoral; dan

    k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan: